Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Perlunya Pengacara dan Penyiksaan (1)

24 Oktober 2016   17:32 Diperbarui: 24 Oktober 2016   17:46 19 0
Mencoba mengingat kembali tentang apa yang pernah saya tuliskan mengenai "kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam interogasi (terhadap tersangka pelaku kejahatan)", saya memahami bahwa ada satu kesamaan mengapa hal tersebut bisa diterjadi. meski bukan alasan "kenapa?" yang saya kaji, namun dari cerita-cerita yang ada, pembaca pun mungkin bisa menarik kesimpulan serupa; yaitu tidak adanya pendamping hukum atau yang juga kita kenal sebagai pengacara (dalam undang-undang sih disebutnya advokat).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun