BPJS Ketenagakerjaan telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 yang secera resmi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, di kampung nelayan Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah pada 30 Juni 2015 lalu. Selain diresmikan secara langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo, juga dikeluarkan 3 Peraturan pemerintah yaitu PP No. 44, 45, 46 Tahun 2015 sehingga BPJS Ketenagakerjaan resmi menyelenggarakan 4 (empat) program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan.
KEMBALI KE ARTIKEL