Dunia Pendidikan saat ini terus dinamis, dibuktikan dengan perubahan kurikulum 2013 menjadi kurikulum merdeka. Dalam hal ini, kurikulum merdeka diartikan sebagai upaya pembaharuan pembelajaran dengan kerangka yang lebih fleksibel, materi yang lebih penting atau inti, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan implementasi kurikulum merdeka mulai tahuan pelajaran 2022/2023 yang diresmikan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 mengenai Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Perbaikan Pembelajaran.
KEMBALI KE ARTIKEL