Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) yang dianggap “Menyimpang” dari ajaran agama Islam ternyata sudah resmi membubarkan diri pada 13 Agustus 2015, pembubaran organisasi berlambang matahari ini tidak terlepas dari fatwa “Sesat” yang sudah disematkan oleh MUI di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD). Dan pada tanggal 3 February 2016 yang lalu, MUI pusat secara resmi, juga telah memberikan label “Sesat” pada Gafatar dan para anggotanya pun dianggap murtad
KEMBALI KE ARTIKEL