Otonomi daerah adalah suatu prosedur yang memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kebutuhan secara masyarakat mandiri.otonomi daerah di terapkan untuk melakukan desentralisasi kewenangan daerah pada pemerintah, sehingga otoritas yang terlalu sentralistik di pusat dapat mengalihkan ke daerah. Sedangkan, sentralisasi adalah mempusatkan seluruh tugas kepada sejumlah manajer kecil atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Dalam sistem pemerintahan, sentralisasi berarti bahwa seluruh keputusan dan kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan daerah tinggal menunggu instruksi yang dikeluarkan pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL