Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), resolusi adalah putusan atau kebulatan pendapat berupa permintaan atau tuntutan yang ditetapkan oleh rapat (musyawarah, sidang); pernyataan tertulis, biasanya berisi tuntutan tentang suatu hal. Istilah resolusi sangat populer didengar menjelang akhir tahun, karena resolusi dapat diartikan juga sebagai kebulatan tekad untuk mencapai suatu tujuan di tahun-tahun ke depan.
KEMBALI KE ARTIKEL