IK CEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement) merupakan skema kerja sama ekonomi yang lebih luas daripada Free Trade Agreement. Perjanjian ini secara resmi ditandatangani Indonesia-Korea Selatan pada 18 Desember tahun 2020 di Seoul, Korea Selatan. IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi beberapa elemen diantaranya, penurunan atau penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan dan trade remedies baik perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi maupun pengaturan kelembagaan. Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeleminasi hingga 95,54% pos tarifnya sementara Indonesia akan mengeleminasi 92,06% dari pos tarifnya untuk Korea Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL