Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dalam persidangannya menyatakan kepada majelis hakim bahwa dia menerima perlakuan tidak manusiawi selama penahanan oleh pihak kepolisian. Salah satu pengakuannya adalah bahwa dia ditempatkan di ruangan berukuran 2 x 1,5 meter, tanpa ventilasi, hanya terdapat jendela yang kecil. Kemudian lampu di ruangan tersebut sangat terang.
KEMBALI KE ARTIKEL