Gebrakan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menimbulkan gejolak yang luar biasa di masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berkecimpung dan menggantungkan kehidupannya dari sektor perikanan laut. Adanya moratorium terhadap pengurusan ijin-ijin penangkapan serta sejumlah larangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2015 memberikan dampak bagi nelayan. Sejumlah nelayan tradisional menyebutkan bahwa adanya peraturan ini telah menyebabkan hasil tangkapan mereka untuk komoditas perikanan tertentu misalnya udang, cumi-cumi, ikan kerapu dan lainnya meningkat. Sementara kelompok nelayan di daerah lainnya mengeluhkan adanya larangan eksport kepiting dan udang jika ukurannya dibawah standar yang diatur.