Seperti yang dikutip dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, upah bagi setiap pekerja dipotong setiap bulannya di tanggal 10 sebesar 3%. Rincian atas pemotongan tersebut membebankan pemberi kerja sebesar 0.5% dan pekerja sebesar 2.5%.
KEMBALI KE ARTIKEL