Jakarta -- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) darurat . PPKM darurat ini diadakan mulai dari 3 juli lalu hingga dengan 25 juli mendatang, guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL