Institusi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah) dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, apabila Aparatur Sipil Negara dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada dalam institusi pemerintah tersebut dapat melaksanakan tugas, pokok dan fungsi secara efektif dan efisien.
KEMBALI KE ARTIKEL