Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Obligasi dan Pinjaman Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur

20 Mei 2024   10:24 Diperbarui: 20 Mei 2024   10:41 107 1
Otonomi daerah memberikan hak, wewenang, dan kewajiban pada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya , namun dalam pelaksanaannya pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan dalam sumber pendanaan. Daerah Kabupaten dan kota masih sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sumber pendapatan lainnya yang berasal dari  Pendapatan Asli Daerah juga terbatas karena banyak digunakan untuk belanja rutin. Dengan kondisi keuangan seperti ini membuat sulit bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan proyek-proyek pembangunan karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berinovasi dalam upaya mencari sumber-sumber pembiayaan  pembangunan demi  tercapainya  kesuksesan  pelaksanaan  otonomi  daerah seperti pinjaman daerah. Pinjaman daerah tersebut dapat bersumber dari (1) Pemerintah, (2) Pemerindah Daerah lain, (3) Lembaga keuangan bank, (4) Lembaga keuangan bukan bank dan (5) Masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun