Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, keberadaan tenaga kesehatan yang kompeten dan terdaftar secara resmi sangatlah penting untuk menjamin kualitas dan keselamatan layanan kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur berbagai aspek terkait praktik kesehatan, termasuk syarat kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk menjalankan praktik sesuai dengan profesinya (UU 36/2014, Pasal 21). STR tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai jaminan bahwa tenaga kesehatan tersebut telah menjalani proses evaluasi dan akreditasi yang ketat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia (UU 36/2014, Pasal 22). Dengan demikian, keberadaan tenaga kesehatan yang terdaftar dan kompeten menjadi salah satu pilar utama dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL