Pasar modal syariah merupakan salah satu instrumen keuangan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan investasi. Prinsip utama pasar modal syariah adalah larangan terhadap riba (bunga), spekulasi berlebihan, dan investasi dalam bisnis yang diharamkan oleh agama Islam. Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu. Pasar modal syariah telah menjadi pilihan yang menarik bagi individu dan perusahaan yang ingin berinvestasi dengan memperhatikan aspek etika dan prinsip keuangan Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL