1. Keterangan Elda bahwa ada pertemuan di lembang (Elda sendiri tidak ada hanya informasi dari AF, bukan dia mendengar sendiri);
2. Keterangan Elda bahwa Hilmi akan membantu penambahan kuota (masih berupa informasi dari AF, bukan dia mendengar sendiri, sampai detik ini kuota impor tidak ada penambahan);
3. Elda mengatakan bahwa LHI akan membantu penambahan kuota bagi PT. Indoguna, dibantah oleh komisaris PT. Indoguna sendiri (Maria Elisabeth). Maria tidak mendengar LHI berjanji demikian pula Elda tidak mendengar;
3. Elda mengatakan Ridwan sebagai perantara, kenyataannya tidak terbukti penambahan kuota impor daging sapi;
4. Uang 1 milyar yang diduga sebagai uang suap, dibantah sendiri oleh si pemberi (Maria Elisabeth) . AF yang meminta uang tersebut dgn alasan untuk bantuan kemanusiaan di Papua dan biaya safari dakwah, pada kenyataan uang tersebut tidak sampai;
Kesimpulan :
Apakah ini hanya skenario AF dan Elda untuk mendapatkan uang dari PT. Indoguna. Elda menerima uang 300 juta sebagai konpensasi kerja 2,5 bulan dan AF dengan kebohongannya mendapatkan uang 1 M.
LHI disangkakan melanggar UU Tipikor pasal 11 & 12 ayat atau b, UU TPPU pasal 5, jo pasal 55 ayat 1 KUHP), mari kita berikan catatan kecil :
pasal 11 : menyangkut pejabat negara atas kekuasaan dan kewenangan menerima hadiah atau janji.
Ingat LHI hanya seorang Presiden Parpol dan Anggota DPR RI bukan sebagai pejabat negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menaikan kuota impor, hadiahnya berupa apa?;
Pasal 12 ayat a : menyangkut pejabat negara yang menerima hadiah untuk menggerakan sesuatu di dalam atau diluar jabatannya.
Sudahkan LHI bergerak untuk meminta tambahan kuota impor kepada pejabat pemegang kuasa & pejabat berwenang? Terjadikah tambahan kuota impor daging sapi itu?
Pasal 2 ayat b : menyangkut pejabat negara yang menerima hadiah karena sipenerima telah melakukan sesuatu yang diluar jabatan atau kewajibanya.
Sekali lagi, sudahkan LHI bergerak untuk meminta tambahan kuota impor kepada pejabat pemegang kuasa & pejabat berwenang? Terjadikah tambahan kuota impor daging sapi itu?
Pasal 5 UU TPPU : “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana"
Sudahkah LHI menerima apalagi menguasai penempatan uang yg diduga hasil tindak pidana? Predicate crimenya adalah Tipikor suap. Bukankah hakekat pencucian uang adalah sesorang yang diduga atau patut diduga mendapatkan uang dari hasil tindak pidana kemudian menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menempatkannya dalam kekuasaannya untuk dapat digunakan kemudian memberikan hasil yang dianggap telah bersih kepada si pemberi, ingat hakekat "mencuci" adalah melakukan tindakan untuk membersihkan yang kotor menjadi bersih. Sudahkan hal ini dilakukan oleh LHI menerima dan menguasai penempatan uang yang diduga atau patut diduga dari hasil tindak pidana?? Kalau boleh dilanjutkan sudahkah pula LHI mencuci uang tersebut dan memberikan hasilnya yang bersih kepada AF? Mencuci tentu ada yang kotor dan ada hasil yang bersih.
Pasal 55 ayat 1 KUHP : seseorang yang diduga turut serta dalan tindak pidana.
Tidak perlu dijelaskan bahwa predicate crimenya adalah "penyuapan". berbicara suap tentu ada penyuap dan ada yang disuap. Penyuap katakalah PT. Indoguna lantas siapa yang di suap, AF kah atau LHI??? Harus dibutikan dulu adanya hubungan AF dan LHI secara khusus dalam upaya penerimaan suap, bukan pembuktian LHI mengenal AF. Sesuatu perencanaan kejahatan (kalau ada) apakah dapat disangkakan apabila tindak kejahatan tersebut tidak terlaksana???