NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau entitas hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak di Indonesia. NPWP merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak secara individual.Â
KEMBALI KE ARTIKEL