Demokrasi di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Namun, penerapan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai fase dan perubahan sesuai dengan situasi politik, sosial, dan ekonomi. B
erikut ini penjelasan lengkapnya:
KEMBALI KE ARTIKEL