Aceh Tamiang - Status darurat kesehatan di Indonesia akibat pandemi Covid-19 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang tak usai hingga kini. Wabah ini sudah mengakibatkan sejumlah perubahan besar dalam berbagai sektor. Banyak sektor di lini kehidupan masyarakat yang turut terimbas, salah satunya adalah dunia pendidikan. Segenap siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan terpaksa harus bekerja dan belajar dari rumah masing-masing guna menimalisir transmisi virus Covid-19 tersebut. Sekolah-sekolah harus terpaksa ditutup dari kegiatan belajar mengajar.
KEMBALI KE ARTIKEL