Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Prinsip-prinsip Jurnalisme yang Diperkosa Anggota Grup Jawa Pos

4 November 2012   04:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:00 2776 3
Anggota grup Jawa Pos yang saya maksud di sini adalah Padang Ekspres, Pos Metro Padang, dan Radar Lampung. Mereka saya identifikasi sebagai anggota grup Jawa Pos berdasarkan informasi di sini http://id.wikipedia.org/wiki/Grup_Jawa_Pos. Saya baru bisa mengidentifikasi ketiga koran tersebut melakukan pelanggaran berdasarkan apa yang mereka "beritakan" tentang sebuah perusahaan bernama VGMC. Anggota grup Jawa Pos yang lain maupun bukan anggota grup tersebut mungkin saja melakukan pelanggaran-pelanggaran yang saya bahas di bawah ini. Bagi pembaca yang ingin tahu apa yang saya maksud dengan VGMC di atas, bisa memeriksa beberapa artikel saya yang ada di akun Kompasiana ini, akun saya di Blogspot, dan akun-akun blog lain yang bisa memberikan penjelasan tentang apa dan siapa VGMC tersebut. Tulisan ini adalah pembeberan saya atas pelanggaran yang tidak hanya kali ini dilakukan secara khusus oleh Padang Ekspres (termasuk juga oleh kedua koran yang saya sebutkan di atas) terhadap prinsip-prinsip jurnalisme. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kita pribadi dan semua media. Pada tahun 1997, sebuah organisasi, yang kemudian dijalankan oleh PEJ, the Committer of Concerned Journalist, melakukan survey nasional, melaksanakan riset selama 4 tahun, untuk mengidentifikasi dan merumuskan prinsip-prinsip yang melandasi jurnalisme. Ada 9 prinsip jurnalisme yang mereka rumuskan, dan saya percaya seharusnya telah diikuti oleh para jurnalis di seluruh dunia, yang bisa anda baca di tautan http://www.journalism.org/resources/principles . Hanya sebagian dari ke-9 prinsip itu yang saya ambil untuk tujuan penulisan ini. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh ketiga media tersebut. 1. Kewajiban pertama dan utama dari jurnalisme  adalah penyampaian kebenaran. Kebenaran jurnalisme adalah sebuah proses yang dimulai dengan disiplin profesional dalam merangkai dan memverifikasi (membelu) fakta-fakta. Setelah itu, jurnalis harus menyampaikan penjelasan yang adil (fair) dan andal tentang makna dari fakta-fakta tersebut, valid untuk saat ini, tapi tetap harus diinvestigasi di masa depan. Contoh pertama adalah pemberitaan Radar Lampung tanggal 9 Oktober 2012 di alamat http://epaper.radarlampung.co.id/2012/10/091012.html dan foto di http://sphotos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc7/398205_529562673723907_1193307832_n.jpg

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun