Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Peluang Pandemi, Matinya Empati, Pencuri Negeri (Analisis Kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Perspektif Sosiologi Korupsi)

29 Oktober 2021   15:27 Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:18 357 1
          Komisi pemberantasan korupsi mengamankan enam orang di beberapa tempat di bandung dan Jakarta dalam kegiatan tangkap tangan pada sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 (terbitan Siaran Pers KPK, 5/12/2020). Program pengadaan bantuan sosial oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 ini berupa paket sembako senilai sekitar Rp 5,9 Triliun oleh Kementrian sosial tahun 2020 dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 priode. Saat itu mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pelaksaan proyek pengadaan paket sembako untuk bantuan sosial penanganan Covid-19 tersebut dengan cara menunjuk langsung para rekanan kepada kemensos melalui MJS dan adanya dugaan kesepakatan ditetapkannya adanya fee dari setiap paket bantuan sosial. Fee yang disepakati untuk setiap paket sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp. 300.000/paket bansos yang akan diterima masyarakat. MJS dan AW membuat  kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardan I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dan juga PT RPI yang diduga PT tersebut milik MJS. fee ini kemudian harus disetorkam para rekanan kepada kementrian sosial melalui MJS. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun