Jilbab seperti banyak diketahui marupakan pakaian kaum muslimah yang syari sesuai dengan anjuran rosulullah SAW dan banyak di contohkan oleh isteri-isteri dan sahabiah rosulullah SAW. Jilbab berasal dari bahasa arab yang artinya pakaian lapang, dapat menutup aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Kerudung berarti menutup kepala, leher sampai dada wanita. Sedangkan cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita hingga mata saja yang tampak. Memakai jilbab atau mengenakan kerudung itu hukumnya wajib. Sedangkan purdah dan cadar serta sarung tangan tidak diwajibkan dalam syariat Islam.