Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hati-hati Merokok Dijalan Dapat Dikenakan Hukuman Pidana

22 April 2024   23:06 Diperbarui: 22 April 2024   23:19 65 1
Merokok pada saat mengendarai kendaraan dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00”. Peraturan ini juga berlaku bagi pengendara mobil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun