Merokok pada saat mengendarai kendaraan dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00”. Peraturan ini juga berlaku bagi pengendara mobil.
KEMBALI KE ARTIKEL