Perang adalah sebuah fenomena sosial yang disebabkan oleh pertentangan yang mengakibatkan disorganisasi sosial dalam aspek kemasyarakatan. Menurut Carl Von Clausewitz, Perang adalah tindakan kekerasan tanpa batas. Perang merupakan sebuah upaya kelanjutan dari politik dengan cara lain apabila sebuah kesepakatan dari negosiasi yang diperoleh antara pihak-pihak yang terkait tidak tercapai. Dalam memahami perang, ada dua ilmu sosial humaniora populer yang membahas akan hal ini, yakni ilmu hukum dan ilmu hubungan internasional. Kedua ahli maupun sarjana di kedua bidang ini memiliki cara pandang dan filosofi yang berbeda dalam memahami fenomena ini karena fokus mereka berbeda dalam melihat apa? Bagaimana? Mengapa? Dan Siapa? Mengenai terjadinya suatu perang.
KEMBALI KE ARTIKEL