Bogor - Seperti yang telah dikeluarkannya pemerintah tentang peraturan PPKM Darurat mulai dari 3 s/d 20 Juli 2021 mendatang, pembatasan besar-besaran telah dilakukan guna memutus penyebaran rantai covid-19 ini. Mulai dari penutupan jalan, pemblokadean rute besar/utama, serta para pekerja kini harus 100% WFH.
KEMBALI KE ARTIKEL