Walaupun PAUD bukanlah lembaga yang diformalkan sebagaimana lembaga pendidikan yang ada pada tingkat SD, SMP, maupun SMA, tetapi lembaga PAUD ini juga memiliki standar kompetensi pengelola. Standart kompetensi pengelola PAUD yang dimaksud di sini adalah acuan umum yang berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur – unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningakatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan lembaga PAUD.