Pengelolaan sumber daya lobster di Indonesia memasuki babak baru setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (permen) KP No. 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Rajungan, dan Kepiting di wilayah NKRI. Belied yang dirilis bulan Juni lalu ini dengan tegas mencabut aturan terdahulu yakni permen KP No. 12 tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL