Kontrak karya I (1967) pada bidang pertambangan ditandai dengan adanya kesepakatan dengan PT Freeport Inc. untuk pengembangan tambang tembaga di Ertsberg. Kontrak ini berlaku selama 30 tahun dan mulai beroperasi sejak tahun 1973. Setelah itu, adanya Kontrak Karya II (1991) berupa kesepakatan dengan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) yang berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir di tahun 2021 serta ada kemungkinan perpanjangan 2x 10 tahun (sampai tahun 2041).
KEMBALI KE ARTIKEL