Pada hari mendekati lebaran seperti sekarang,
 trending topic yang dibicarakan oleh para kayawan di instansi pemerintah maupun swasta adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam perspectif penggajian karyawan, THR dikategorikan bonus yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja di suatu unit usaha atau instansi. Sedangkan secara
normative hukum, THR sudah diatur oleh
Permenaker No.6/2016. Dan secara logis hal ini wajar saja diberikan kepada seseorang yang sudah berkorban dan berjuang untuk kemajuan suatu perusahaan, dan sebagai imbalannya perusahaan memberikan upah lebih (bonus) dalam bentuk THR.
KEMBALI KE ARTIKEL