Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Mengapa Harus THR?

24 Juni 2016   06:26 Diperbarui: 24 Juni 2016   07:20 244 2
Pada hari mendekati lebaran seperti sekarang, trending topic yang dibicarakan oleh para kayawan di instansi pemerintah maupun swasta adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam perspectif penggajian karyawan, THR dikategorikan bonus yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja di suatu unit usaha atau instansi. Sedangkan secara normative hukum, THR sudah diatur oleh Permenaker No.6/2016. Dan secara logis hal ini wajar saja diberikan kepada seseorang yang sudah berkorban dan berjuang untuk kemajuan suatu perusahaan, dan sebagai imbalannya perusahaan memberikan upah lebih (bonus) dalam bentuk THR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun