Akad mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama usaha dalam sistem perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip fiqh muamalah. Dalam akad ini ada dua pihak yang terlibat: shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Prinsip dasar mudharabah adalah kerjasama dimana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sepanjang bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola usaha. Akad mudharabah mempunyai peranan penting dalam menggerakkan perekonomian berbasis syariah, dengan mengedepankan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksinya.
KEMBALI KE ARTIKEL