Gadai dalam bahasa Arab ialah rahn yang artinya penahanan, pengekangan, keharusan. Sedangkan menurut terminologi gadai ialah penahan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan harta oleh pihak peminjam sebagai jaminan atas hutangnya. Beberapa ulama fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikan rahn :
- Menurut ulama Salafiyah :
- “Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang”.
- Menurut ulama Hanabilah :
- “Harta yang dijadikan jaminan hutang sebagai pembayar harga (nilai) hutang ketika yang berhutang berhalangan (tak mampu) membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman”.
- Rukun Rahn (gadai) yang telah dirumuskan oleh para ulama fiqih yaitu :
- Barang yang digadaikan
- Hutang
- Akad atau ijab qobul
- Kedua belah pihak yang bersangkutan
KEMBALI KE ARTIKEL