Sistem penyuluhan perikanan diatur dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) terbentuk menjadi sebuah regulasi yang memberikan pengaturan tentang bagaimana agar sistem penyuluhan dapat terintegrasi secara holistik dan komprehensif, secara kelembagaan baik penyuluh pemerintah, swasta, maupun swadaya terhadap para pelaku utama dan pelaku usaha.Â
KEMBALI KE ARTIKEL