Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari yurisdiksi hukum negara lain. Prinsip ini bertumpu pada asas kesetaraan antarnegara (par in parem non habet imperium), yang menegaskan bahwa satu negara tidak memiliki wewenang untuk mengadili negara lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL