Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Vandalism: Kekerasan Jurnalis

26 April 2021   06:43 Diperbarui: 26 April 2021   07:28 206 1
Di Indonesia, keselamatan jurnalis masih menjadi masalah yang serius. Selama ini masih banyak kita jumpai terjadinya kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan. Tertulis pada pasal 4 UU  pers mengatur bahwa pers nasional berhak, mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun