Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem perpajakan Indonesia, yang dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional. Meski tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur serta sektor lainnya, keputusan ini mendapat tanggapan beragam, khususnya dari masyarakat. Salah satu yang memberikan pandangannya adalah Ibu Siti, seorang dosen yang mengajar Akuntansi Pajak di Universitas Pamulang. Dalam wawancara dengan kami, Ibu Siti menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat, daya beli, dan perekonomian secara keseluruhan, terutama.
KEMBALI KE ARTIKEL