Kebijakan makroprudensial seperti rasio Loan-to-Value (LTV) bertujuan untuk mengatur besarnya pinjaman yang dapat diberikan oleh lembaga keuangan kepada pembeli properti. Kebijakan ini dirancang untuk mengendalikan spekulasi harga properti dan mencegah terjadinya gelembung aset yang bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan. Namun, efektivitasnya dalam mengendalikan kenaikan harga properti di Indonesia masih menjadi perdebatan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI), harga properti residensial pada triwulan IV 2023 menunjukkan tren kenaikan yang meskipun lebih rendah dari sebelumnya, tetap mencatatkan angka positif. Hal ini menggambarkan bahwa kebijakan LTV yang diterapkan belum sepenuhnya efektif dalam menahan laju kenaikan harga properti yang terus berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL