Sebelum masuk ke inti pembahasan  kita harus mengetahui apa itu definisi leasing syariah dan leasing konvensional, leasing syariah yakni adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik melalui sewa dengan opsi (leasing) maupun melalui tanpa opsi (operating lease), yang digunakan oleh penyewa (lessee) untuk jangka waktu tertentu yang berdasarkan prinsip syariah dalam pembayaran angsurannya. Leasing syariah ini diatur dalam DSN MUI Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007.
KEMBALI KE ARTIKEL