Kutipan itu tercantum dalam peraturan TNI bertajuk perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H Naskah itu menyebut Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara langsung tanpa surat peringatan. Secara umum ada tiga upaya untuk mendeteksi adanya personel yang masuk dalam kelompok LGBT melalui identifikasi usia perkawinan, tingkah laku personel, dan laporan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL