Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

72 Tahun TNI Melarang LGBT dalam Dinas Militer Indonesia

7 Oktober 2017   19:25 Diperbarui: 9 Oktober 2017   18:30 3615 5
Kutipan itu tercantum dalam  peraturan TNI bertajuk perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H Naskah itu menyebut Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara langsung tanpa surat peringatan. Secara umum ada tiga upaya untuk mendeteksi adanya personel yang masuk dalam kelompok LGBT melalui identifikasi  usia perkawinan, tingkah laku personel, dan laporan masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun