CILACAP -- INFO_PAS. Tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana serius yang membutuhkan metode pembinaan khusus dalam penangananya. Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi secara konsisten bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam pelaksanaan pembinaan Narapidana Terorisme.
KEMBALI KE ARTIKEL