Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apakah Penangkapan KPK Terhadap Patrialis Akbar Bisa Disebut OTT?

27 Januari 2017   15:27 Diperbarui: 28 Januari 2017   23:13 1023 3
Berdasarkan berita dari Gatra News itu, diketahui kronologi penangkapan dimulai dengan menangkap Kamaludin (KM) di lokasi lapangan golf daerah Rawamangun, Jakarta Timur. KM ini dalam pemberitaan berperan sebagai mediator antara Hakim MK Patrialis Akbar (disingkat PAK) dengan seorang Pengusaha Importir Basuki Hariman (disingkat BHR). Setelah itu tim KPK kemudian bergerak menuju kawasan Sunter , Jakarta Utara, untuk menangkap BHR dan Ng Fenny (disingkat NGF) sekretarisnya yang dicocok di (salah satu) kantornya beserta  6 orang karyawan lainnya. Dan akhirnya KPK menangkap PAK pada pukul 21:30 WIB di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang kebetulan sedang bersama dengan seorang wanita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun