Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Gaya Kepemimpinan Transformasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (Studi Kasus: Susi Pudjiastuti dalam Pemberantasan Illegal Fishing)

13 Mei 2024   10:00 Diperbarui: 13 Mei 2024   10:02 731 11
Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh negara luar atau kapal asing yang bertentangan dengan hukum dan peraturan negara (Nunung Mahmudah, 2015). Penyeludupan illegal fishing dapat membahayakan keberlangsungan sumber daya alam dan ekonomi negara. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang diubah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menetapkan undang-undang yang melarang perairan illegal fishing. Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan illegal fishing tersebut belum optimal karena banyak yang tidak berani dalam mengimplementasikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun