Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Persepsi Masyarakat mengenai Kemitraan Bank Syariah terhadap Reputasi Bank Syariah

15 Desember 2022   10:03 Diperbarui: 15 Desember 2022   10:11 162 1
Sistem perbankan di Indonesia memiliki dual system, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Dalam hal ini untuk memperluas perkembangan bank syariah, maka bank konvensional membuka kebijakan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9 Tahun 2007 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Kebijakan tersebut mengizinkan UUS untuk menyalurkan pembiayaan melalui kantor cabang office channelling konvensional. Tujuannya agar dapat mempercepat pertumbuhan perbankan syariah. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Bab 1 Pasal 1 ayat 10, Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun