Kasus penyadapan yang terjadi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, pada tahun 2003 dan 2004, menyoroti isu serius terkait kekebalan diplomatik dan tanggung jawab negara dalam konteks hukum internasional. Penyadapan ini tidak hanya melanggar privasi dan keamanan diplomat, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga hubungan diplomatik antar negara. Dalam konteks ini, tulisan ini akan membahas kekebalan diplomatik, tanggung jawab negara, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam menghadapi pelanggaran tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL