Keputusan pengadilan terhadap Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara kembali memuat panjang tentang integritas sistem peradilan pidana di Indonesia. Vonis ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi asas dan prinsip dasar hukum, yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap keputusan peradilan.
KEMBALI KE ARTIKEL