Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Kota Bekasi mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia sebesar Rp 5.690.725 per bulan, diikuti oleh Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Angka ini mencerminkan kenaikan sekitar 6,5%, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk meningkatkan daya beli pekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL