Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2024, yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Di sisi lain, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen juga mulai ramai diberitakan. Kebijakan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat, akademisi, dan pengamat ekonomi: apakah kenaikan upah minimum ini merupakan strategi untuk meredam potensi protes terkait kenaikan PPN?
Kenaikan upah minimum sering dianggap sebagai langkah nyata untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja yang memiliki tingkat upah rendah. Namun, jika dilihat lebih mendalam, kebijakan ini hanya memberikan efek jangka pendek, terutama ketika penurunan dengan kenaikan PPN yang cenderung menambah beban ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan. Apakah kedua kebijakan ini memiliki tujuan koheren, atau ada dimensi politik di baliknya?
KEMBALI KE ARTIKEL