Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika politik dan kebijakan ekonomi di Indonesia semakin menunjukkan kompleksitas yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Salah satu isu yang menjadi sorotan tajam adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. K
ebijakan ini dianggap kontradiktif dengan narasi pemerintah yang berkomitmen menjaga daya beli masyarakat. Di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi, kebijakan ini dinilai akan menambah beban rakyat kecil, memperlebar ketimpangan ekonomi, dan melemahkan konsumsi domestik sebagai salah satu motor penggerak ekonomi. Alih-alih memperbaiki tata kelola pajak, pemerintah justru memilih langkah yang cenderung regresif.
KEMBALI KE ARTIKEL