Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan, salah satunya adalah maraknya judi online. Perjudian online, yang dilarang dalam agama dan hukum, telah menjadi masalah serius yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Perjudian online merupakan fenomena sosial yang mempengaruhi banyak orang dari semua lapisan masyarakat.Fenomena ini sering terjadi di berbagai daerah, baik di perdesaan (Susanti, 2021) maupun perkotaan (Kusumo dkk.,2023).
KEMBALI KE ARTIKEL