Mungkin perasaan anda akan sama dengan yang saya rasakan ketika berada dalam situasi seperti itu. Ya, anda mungkin sepakat dengan pendapat saya : bingung, atau was-was. Sejauh pengetahuan saya meskipun belum membaca secara langsung Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belok kiri di persimpangan yang memiliki rambu-rambu traffic light wajib mengikuti rambu traffic light tersebut. Artinya, selama menyala merah tentu saja kita dilarang untuk terus jalan walaupun akan berbelok ke kiri.
Hal ini berbeda dengan UULLAJ sebelumnya, dimana belok kiri boleh langsung. Saat itu kendaraan boleh langsung jalan untuk belok kiri meskipun traffic light menyala merah.
Lalu, di mana letak kebingungan pemakai jalan, seperti yang saya alami?
Begini, seringkali saya diklakson dengan nada tidak sabar dari kendaraan di belakang saya saat di traffic light dan hendak berbelok ke arah kiri. Kadang saya tidak peduli, tetapi terkadang juga saya akhirnya jalan, meskipun lampu lalu lintas menyala merah. Di lain waktu, ketika saya berada di antrian belakang dalam situasi yang sama, saya ikut saja jalan karena kendaraan-kendaraan di depan saya bablas saja belok kiri.
Intinya, sekali lagi saya sering dibuat bingung. Tapi jujur saja, saya berusaha konsisten (atau bahasa agamanya : Istiqomah) dalam mematuhi aturan belok kiri menyesuaikan lampu lalu lintas. Tapi terusterang saja, ini saya lakukan justru jika kondisi jalan sepi, dimana tidak ada pengemudi-pengemudi agresif yang mengintimidasi agar tetap jalan atau minggir.
Lalu bagaimana sebaiknya?
Mudah-mudahan ini bisa jadi bahan masukan untuk aparat atau instansi terkait dengan lalu lintas. Usahakan untuk konsisten. Bagaimana maksudnya konsisten itu? Begitu kira-kira pertanyaannya.
Simpel saja. Jika di traffic light saat lampu menyala merah kendaraan tidak boleh langsung untuk belok kiri, maka jangan pernah ada tulisan : BELOK KIRI MENYESUAIKAN LAMPU LALU LINTAS. Logika dari tulisan tersebut : "Berarti di traffic light lain boleh belok kiri langsung jalan..." Untuk menghindari logika penafsirtan seperti itu, mestinya tidak perlu ada tulisan itu, wong undang undangnya memang mengatakan tidak boleh. Justru di tempat-tempat yang diperbolehkan, di situlah dipasang tulisan : BELOK KIRI TERUS JALAN atau lampu hijau dengan tanda panah ke kiri. Artinya, selain traffic light yang bertuliskan BELOK KIRI TERUS JALAN berarti harus mengikuti lampu lalu lintas.
Manfaatnya, selain bagi masyarakat pengguna jalan mudah untuk menafsirkan dan menyimpulkan peraturan tersebut, bagi aparat sendiri mudah untuk mengontrol dan menindak bila ada pelanggaran.
Dulu pada saat UULLAJ menyatakan bahwa semua kendaraan yang akan belok kiri di traffic light diperbolehkan terus jalan, sama saja kebingungannya. Kenapa? Jelas karena ada beberapa titik traffic light yang dipasangi tulisan : BELOK KIRI BOLEH LANGSUNG. Nah lho, bukannya memang seharusnya begitu, kecuali di traffic light yang melarangnya.
Nah, kembali ke masalah inkonsistensi, agar menjadi konsisten, cabut saja petunjuk tulisan di tiang-tiang traffic light yang berbunyi : BELOK KIRI MENYESUAIKAN LAMPU LALU LINTAS. Karena otomatis kendaraan wajib mengikuti lampu lalu lintas ketika akan berbelok ke kiri. Lalu di tempat yang memang diperbolehkan untuk terus jalan belok kiri, barulah dipasang tulisan belok kiri terus jalan atau lampu hijau bergambar tanda panah ke kiri berkedip-kedip.
Mudah-mudahan tidak ada lagi tulisan : BELOK KIRI MENYESUAIKAN LAMPU LALU LINTAS agar kita belajar konsisten dan tegas serta disiplin tanpa harus bingung. Setuju.....?