Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 3 tahun 2021, pasal 4 disebutkan bahwa magang/praktik kerja merupakan kegiatan bagi mahasiswa untuk belajar menerapkan ilmu keprodian pada Lembaga/instansi, perusahaan, organisasi atau nama lain baik negeri maupun swasta, di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini wajib bagi mahasiswa program sarjana non kependidikan dan program sarjana terapan. Kegiatan ini berupa Praktik Kerja Lapangan (PKL), Praktik Industri (PI), atau nama lain.
KEMBALI KE ARTIKEL